Skip to content

Tentang Kami

PT. Yotefa Sarana Timber merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor kehutanan dengan lokasi areal kerja di Provinsi Papua Barat. PT. Yotefa Sarana Timber mulai beroperasi pada tahun 1992.

Sejak diterbitkannya Surat Keputusan IUPHHK pada tahun 1991, PT. Yotefa Sarana Timber berpegang teguh pada Undang-Undang Kehutanan dan peraturan-peraturan dalam bidang pengusahaan hutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kegiatan pengusahaan hutan yang dijalankan oleh PT. Yotefa Sarana Timber mengacu kepada prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi lestari yang menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi produksi, ekologi dan sosial.


Dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, PT. Yotefa Sarana Timber senantiasa berupaya memperhatikan dan melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan Hutan Lestari dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan berwawasan lingkungan. 

Untuk mendukung keberhasilan dalam menjamin keberlanjutan fungsi produksi, ekologi dan sosial, PT. Yotefa Sarana Timber mengembangkan kegiatan riset dan pengembangan meliputi seluruh aspek kegiatan pengelolaan hutan baik dilakukan secara mandiri atau melalui kerjasama dengan tenaga ahli.

 PT. Yotefa Sarana Timber melaksanakan program community development sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar hutan. Program Community development meliputi aspek pembinaan pertanian menetap, peningkatan ekonomi, sarana dan prasarana, sosial budaya, pelestarian sumberdaya hutan dan lingkungan.


Visi dan misi

Visi Perusahaan: Terwujudnya Unit pengelolaan hutan yang layak usaha dan berdaya guna melalui penyelenggaraan pengelolaan hutan alam yang menjamin kelestarian fungsi produksi, lingkungan dan sosial berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan alam produksi lestari.

Misi Perusahaan :

  • Menjamin kesinambungan pasokan bahan baku industri pengolahan kayu yang terintegrasi dengan unit pengelolaan hutan dan sesuai dengan daya dukung areal hutannya.
  • Menyelenggarakan kegiatan pemungutan hasil hutan kayu yang seimbang dengan kegiatan pembinaan sumberdaya alam hayati dan lingkungannya, dengan dukungan manajemen dan sumberdaya manusia yang professional sesuai dengan stndar regulasi Nasional yang berlalu (PHPL) dan standar Forest Stewardship Council® (FSC®)
  • Meningkatkan manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat sekitar hutan.

Kebijakan dan Strategi Perusahaan

  1. Mewujudkan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sesuai dengan skema mandatory dan atau voluntary (FSC®).
  2. Meningkatkan sinergi seluruh bidang dalam mencapai tujuan, sasaran dan target perusahaan.
  3. Menyiapkan Sumber Daya Manusia, manajemen yang solid dan dana yang cukup.
  4. Melaksanakan kegiatan usaha dengan tertib dan benar, sesuai regulasi dengan sistem pengawasan melekat.
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana pengusahaan/pemanfaatan hutan untuk mendukung efisiensi dan efektifitas kerja.
  1. Meningkatkan produktifitas hutan melalui penerapan teknik silvikultur yang tepat.
  2. Mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan dan orang lain yang berada di lingkungan kerja.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
  4. Mendukung kelestarian jenis-jenis yang dilindungi.
  5. Mencegah atau memberantas tindak korupsi sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kebijakan Anti Korupsi PT. Yotefa Sarana Timber dapat dilihat pada tautan di bawah ini;
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai PENGAKUAN & PERLINDUNGAN HAK ADAT dapat dilihat pada
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Mekanisme Penyelesaian Konflik PT. Yotefa Sarana Timber dapat dilihat pada

Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari

Pengelolaan hutan yang dijalankan di PT. Yotefa Sarana Timber mengacu pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL), yang terdiri dari :

  1. Kepastian kawasan, meliputi kepastian hukum atas penggunaan lahan sebagai kawasan hutan, penggunaan hutan yang sesuai fungsi & tipe hutan, serta perlindungan dan pengamanan hutan dari perambahan (alih fungsi) dan illegal logging.
  2. Manajemen hutan, meliputi pemilihan dan penerapan sistem silvikultur, pengaturan produksi tahunan, pengamatan pertumbuhan tegakan, kondisi tegakan tinggal, prasarana pemanenan, dan pengelolaan lingkungan pasca pemanenan.
  3. Pengelolaan Kelembagaan, meliputi penataan organisasi dan peningkatan sumber daya manusia yang profesional.

Ketiga prinsip tersebut dijalankan sebagai strategi untuk mencapai kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial. Intensitas pelaksanaan dari prinsip-prinsip PHPL tersebut berkembang sejalan dengan berbagai peraturan dan ketentuan, prinsip, kriteria, indikator dan penilaian yang berlaku sejak awal operasinya (1991) hingga saat ini.

Secara teknis rencana pelaksanaan PHAPL 2023-2032 dijabarkan di dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) yang telah disusun berbasis data Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana pelaksanaan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari PT. Yotefa Sarana Timber dapat dilihat pada tautan di bawah ini;